Tanggal
26 agustus 2013
Tentang
: Revisi Undang-Undang Penyiaran
Pembicara
: Paulus widiyanto, Pakar pendamping di DPR RI , Pakar Pendamping Revisi Undang
- Undang Penyiaran di DPR RI dan Tenaga ahli di stasiun RRI .
sumber : http://image.metrotvnews.com/bank_images/actual/141610.jpg
Undang
- Undang digunakan untuk mengatur, dan Undang - Undang merupakan kebijakan
publik yang bertujuan untuk melindungi kepentingan publik. Penyiaran dulu
diatur oleh Undang - Undang no. 24 tahun 1997 sekarang diatur oleh Undang -
Undang no.32 tahun 2002.
sumber : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZCMCbTvXpcAWVR2po_pcTyR40pZSIG8QlLi4IaLwZnDLNUV-XkryTOvZ29PVmfX8On0PSH_c5AXCR0pA0Tn0NTLGBMuKOkJAhkyfbZh000j3lYhyphenhyphenySN7nJrEvybZvt3CXRoX7y6bPFc0R/s320/readytogodigital.jpg
Mengapa
penyiaran perlu diatur ?
1.
Isi
Isi
siaran dapat mengubah dan mempengaruhi hati & pemikiran serta sikap
seseorang. ( ada keberagaman isi dalam siaran ) Isi siaran harus
melindungi publik.
2.
Teknologi
Untuk
siaran dibutuhkan gelombang electromagnetic, gelombang hasil teknologi yang
merupakan kepunyaan alam yang jumlahnya terbatas. Pengaturan dilakukan untuk
mengatur satelite agar tidak bertabrakan sehingga dapat menyiarkan informasi
untuk masyarakat.
3.
Kepemilikan Harus Beragam
Dengan
jumlah satelit yang terbatas kepemilikan satelit diatur agar tidak dimiliki
oleh perseorangan atau agar tidak terjadi monopoli dalam dunia penyiaran.
Menurut
Undang - Undang ada 4 lembaga penyiaran ;
1.
Lembaga penyiaran publik ( contoh : RRI dan TVRI)
2.
Lembaga penyiaran swasta ( contoh : Indosiar, RCTI, dsb )
3.
Lembaga penyiaran komunitas ( contoh : Radio Untar )
4.
Lembaga penyiaran berlangganan ( contoh : indovision)
Pengusul
Undang - Undang ada 3,
1.
DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat )
2.
Pemerintah
sumber : http://www.pemiluindonesia.com/wp-content/uploads/2013/04/KPID.jpg
Undang-Undang
Penting :
-UUD
No. 36 Tahun 1999 (UUD Telekomunikasi & Penyiaran)
sumber : http://bisnis-jabar.com/wp-content/uploads/2012/04/uu-pers.jpg
UUD
sekarang ini diusulkan oleh DPR , sedangkan Pemerintah memutuskan.
Usulan
dari rakyat juga dapat di input menjadi undang - undang.
Jika
Undang - Undang diusulkan oleh DPR maka pemerintah akan membuat sandingan atau
perbandingan pendapat tentang setuju atau tidak nya atau saran yang lain nya,
begitu pula sebaliknya jika pemerintah yang mengusulkan maka DPR akan membuat
sandingan untuk perbandingannya.
Sifat
rancangan atau susunan usulan Undang - Undang adalah rahasia, tetapi perdebatan
DPR saat penyusunan Undang - Undang bersifat terbuka jadi kita teman- teman
mahasiswa boleh
menonton perdebatan tersebut.
Pertimbangan
undang-undang ada 3
1.
Pertimbangan filosofis ( pendapat dari DPR atau pemerintah )
2.
Pertimbangan yuridis (
berhubungan dengan hukum )
3.
Pertimbangan sosiologis ( berhubungana dengan faktor sosial, seperti adat dan
budaya )
Bila
tidak didapatkan hasil dari perdebatan maka akan dilakukan voting untuk
menentukan hasil.
Seiring
berjalannya waktu dan kemajuan teknologi, sistem penyiaran akan berubah dari
sistem yang dulu nya sistem analog akan berubah ke sistem digital. Dalam sistem
analog 1kanal ( saluran ) hanya dapat diisi 1 frekuensi stasiun tv, tapi dalam
sistem digital 1 kanal dapat diisi 12 frekuensi tanpa terjadi tabrakan satelit.
Hal ini berarti akan semakin banyak kanal - kanal penyiaran, tapi teknologi
digital ini masih dalam proses. Pergantian sistem teknologi ini ditujukan untuk
mengefisiensikan saluran penyiaran dan memperbaiki kualitas siaran.
sumber : http://s669.photobucket.com/user/eskobrother/media/Ilustrasi/pers-primaironline.jpg.html?t=1286461220
Izin
penyiaran tidak boleh di perjualbelikan agar tidak terjadi monopoli
kepemilikan. Isi tulisan sebagai jurnalis tidak boleh memihak, harus netral.
Pengaturan
isi penyiaran menurut adat , norma , dsb. Pengaturan tersebut ditujukan untuk
siaran yang bebas yang merukapan standart dari aturan penyiaran.
Kesimpulan
:
Pengaturan
kembali atau revisi Undang - Undang penyiaran untuk tetap menjaga dan melindungi
kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan roh bagi Undang - Undang
penyiaran. Undang - undang penyiaran juga diatur untuk tidak terjadi monopoli
kepemilikan sehingga izin penyiaran tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan
.