Thursday, August 29, 2013

Tanggal 26 agustus 2013 Revisi Undang-Undang Penyiaran



Tanggal 26 agustus 2013
Tentang : Revisi Undang-Undang Penyiaran 
Pembicara : Paulus widiyanto, Pakar pendamping di DPR RI , Pakar Pendamping Revisi Undang - Undang Penyiaran di DPR RI dan Tenaga ahli di stasiun RRI .


sumber : http://image.metrotvnews.com/bank_images/actual/141610.jpg

Undang - Undang digunakan untuk mengatur, dan Undang - Undang merupakan kebijakan publik yang bertujuan untuk melindungi kepentingan publik. Penyiaran dulu diatur oleh Undang - Undang no. 24 tahun 1997 sekarang diatur oleh Undang - Undang no.32 tahun 2002. 


sumber : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZCMCbTvXpcAWVR2po_pcTyR40pZSIG8QlLi4IaLwZnDLNUV-XkryTOvZ29PVmfX8On0PSH_c5AXCR0pA0Tn0NTLGBMuKOkJAhkyfbZh000j3lYhyphenhyphenySN7nJrEvybZvt3CXRoX7y6bPFc0R/s320/readytogodigital.jpg

Mengapa penyiaran perlu diatur ?
1. Isi
Isi siaran dapat mengubah dan mempengaruhi hati & pemikiran serta sikap seseorang. ( ada keberagaman isi dalam siaran ) Isi siaran harus melindungi publik.

2. Teknologi
Untuk siaran dibutuhkan gelombang electromagnetic, gelombang hasil teknologi yang merupakan kepunyaan alam yang jumlahnya terbatas. Pengaturan dilakukan untuk mengatur satelite agar tidak bertabrakan sehingga dapat menyiarkan informasi untuk masyarakat. 

3. Kepemilikan Harus Beragam
Dengan jumlah satelit yang terbatas kepemilikan satelit diatur agar tidak dimiliki oleh perseorangan atau agar tidak terjadi monopoli dalam dunia penyiaran. 

Menurut Undang - Undang ada 4 lembaga penyiaran ;
1. Lembaga penyiaran publik ( contoh : RRI dan TVRI)
2. Lembaga penyiaran swasta ( contoh : Indosiar, RCTI, dsb ) 
3. Lembaga penyiaran komunitas ( contoh : Radio Untar ) 
4. Lembaga penyiaran berlangganan ( contoh : indovision) 

Pengusul Undang - Undang ada 3, 
1. DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat ) 
2. Pemerintah 
3. DPD ( Dewan Perwakilan Daerah ) 


sumber : http://www.pemiluindonesia.com/wp-content/uploads/2013/04/KPID.jpg


Undang-Undang Penting :
-UUD No. 36 Tahun 1999 (UUD Telekomunikasi & Penyiaran)
-UUD No. 40 Tahun 1999 (UUD PERS)


sumber : http://bisnis-jabar.com/wp-content/uploads/2012/04/uu-pers.jpg

UUD sekarang ini diusulkan oleh DPR , sedangkan Pemerintah memutuskan.

Usulan dari rakyat juga dapat di input menjadi undang - undang. 
Jika Undang - Undang diusulkan oleh DPR maka pemerintah akan membuat sandingan atau perbandingan pendapat tentang setuju atau tidak nya atau saran yang lain nya, begitu pula sebaliknya jika pemerintah yang mengusulkan maka DPR akan membuat sandingan untuk perbandingannya. 

Sifat rancangan atau susunan usulan Undang - Undang adalah rahasia, tetapi perdebatan DPR saat penyusunan Undang - Undang bersifat terbuka jadi kita teman- teman mahasiswa  boleh menonton perdebatan tersebut. 

Pertimbangan undang-undang ada 3
1. Pertimbangan filosofis ( pendapat dari DPR atau pemerintah ) 
2. Pertimbangan yuridis  ( berhubungan dengan hukum ) 
3. Pertimbangan sosiologis ( berhubungana dengan faktor sosial, seperti adat dan budaya ) 

Bila tidak didapatkan hasil dari perdebatan maka akan dilakukan voting untuk menentukan hasil. 

Seiring berjalannya waktu dan kemajuan teknologi, sistem penyiaran akan berubah dari sistem yang dulu nya sistem analog akan berubah ke sistem digital. Dalam sistem analog 1kanal ( saluran ) hanya dapat diisi 1 frekuensi stasiun tv, tapi dalam sistem digital 1 kanal dapat diisi 12 frekuensi tanpa terjadi tabrakan satelit. Hal ini berarti akan semakin banyak kanal - kanal penyiaran, tapi teknologi digital ini masih dalam proses. Pergantian sistem teknologi ini ditujukan untuk mengefisiensikan saluran penyiaran dan memperbaiki kualitas siaran. 


sumber : http://s669.photobucket.com/user/eskobrother/media/Ilustrasi/pers-primaironline.jpg.html?t=1286461220

Izin penyiaran tidak boleh di perjualbelikan agar tidak terjadi monopoli kepemilikan. Isi tulisan sebagai jurnalis tidak boleh memihak, harus netral. 
Pengaturan isi penyiaran menurut adat , norma , dsb. Pengaturan tersebut ditujukan untuk siaran yang bebas yang merukapan standart dari aturan penyiaran. 

Kesimpulan : 
Pengaturan kembali atau revisi Undang - Undang penyiaran untuk tetap menjaga dan melindungi kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan roh bagi Undang - Undang penyiaran. Undang - undang penyiaran juga diatur untuk tidak terjadi monopoli kepemilikan sehingga izin penyiaran tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan . 

No comments:

Post a Comment