Sunday, November 17, 2013

Toleransi Merupakan Wujud Pemahaman Kesadaran Pluralisme



Tanggal 11 November 2013
Tentang : Toleransi Merupakan Wujud Pemahaman Kesadaran Pluralisme
Pembicara: Prof. Dr. dr. H. Hadiman SH, Msc



Menurut Harry Truman :
“Politik, politik luhur adalah pelayanan publik. Tak ada kehidupan atau pekerjaan tempat manusia menemukan peluang lebih besar untuk melayani komunitas atau negaranya selain dalam politik yang baik”

Menurut J.F. Kennedy :
“Seseorang yang telah pada tataran nasional : Maka loyalitas pada kelompok harus sirna”

Situasi dan Kondisi Negara Saat ini, ada beberapa pernyataan dari para Pakar:
Menurut Tavern, Suatu Negara akan hancur bila institusi negaranya rusak, lingkungan hidupnya rusak dan manusianya rusak.


 
Menurut Mahatma Gandhi, yang merusak dunia politik tanpa prinsip, berdagang tanpa modal, kaya tanpa bekerja, nikmat tanpa nurani, ilmu tanpa moral dan ibadah tanpa pengorbanan.

Apa yang menjadi persoalan Bangsa kita??
Persoalan Bangsa kita yang besar adalah Ketidak Piawaian dan Kegagalan Berelasi.

 Mengapa hal tersebut muncul??
Karena dalam spectrum yang amat luas yaitu dari ketidak santunan, budi bahasa yang buruk dan goyahnya kebersamaan kebangsaan.

Apa Solusinya?
Kita harus memahami situasi dan kondisi. Kita sudah kaya dengan pesan budi perkerti (dalam pendidikan kewarganegaraan, pendidikan agama, ilmu sosial dan bahasa), pesan-pesan budi perketi telah banyak dituturkan, diceritakan, dipahami dan dikaji namun semua itu gagal karena asumsi dari pesan tidak dipahami dengan baik.

Ada beberapa Pembagian level dalam sebuah tataran organisasi:


Dari seorang Pemimpin: 
- Tidak pernah bohong pada anak buah
- Membela anak buah
- Rela berkorban untuk anak buah
- Tidak sukar dihubingi
- Menjadi contoh bagi semua anak buahnya
- Iman takwanya mantap
- Tidak pernah mengambil se sen-pun haknya anak buah
- Berani mengambil keputusan
- Perilakunya santun

 
Dari seorang manajer:
- Memahami dan terampil melaksanakan teori – teori tentang teknik, taktik, strategi dalam bidangnya
- Memahami dan terampil merealisasi Human Relation dan Communication
- Leadership dan Motivation
- Peka pada lingkungannya baik dalam maupun luar
- Menjadi contoh
- Berperilaku santun
- Bisa menjadi mediator dalam konflik
- Iman takwanya mantap

Dari Seorang Ilmuwan:
- Yakin bahwa belajar itu baik
- Mempunyai idealism
- Iman takwanya mantap
- Menjadi contoh
- Berperilaku santun

Ada 7 Prinsip Utama Organisasi
- Pembagian pekerjaan yang jelas menurut tujuan, proses waktu ataupun lokasi
- Hubungan otoritas yang jelas
- Ruang lingkup yang jelas
- Kesatuan komando
- Pendelegasian tanggung jawab dan otoritas yang jelas
- Kerjasama melalui pelatihan dan komunikasi
- Job analysis

Ada Beberapa Toleransi Beragama (yang dapat menjamin keberadaan dan perbedaan bangsa kita yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa) :
- Manusia diharamkan Allah untuk saling Berselisih, Bermusuhan dan Merusak
- Manusia diharamkan Allah untuk memelihara Sifat Dengki dan Benci
- Manusia Harus berlaku Lemah Lembut
- Manusia Harus mampu mengendalikan Emosi dan Nafsu Amarahnya
- Manusia Harus Senang Memaafkan Kesalahan Orang lain
- Manusia Tidak Boleh Mencari-cari Kesalahan Orang lain
- Manusia Harus Menyadari bahwa Manusia Berbeda-beda Pendapat, Keadaan dan Usahanya
- Manusia Harus Menyadari bahwa setiap manusia Memiliki cara Sembahyang dan Kiblat yang berbeda-beda
- Manusia Harus Menyadari bahwa pada Hakekatnya semua Manusia adalah Bersaudara
- Manusia Harus Menyadari bahwa Manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku untuk saling Kenal Mengenal
- Manusia Harus Menyadari bahwa Berbeda-beda Warna Kulit dan Bahasa
- Manusia Tidak Boleh Mengolok-olok, Buruk Sangka dan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain
- Manusia Tidak Boleh Berhati Iri dan Dengki
- Manusia Tidak Boleh Sombong dan Membanggakan Diri
- Manusia Tidak Boleh Memfitnah dan Berprasangka Buruk
- Manusia Tidak Boleh Jahat, Judi dan Mabuk
- Manusia Tidak Boleh Menyembah Hawa Nafsunya

Budaya Tak Terpuji:
- Hilangnya Rasa Malu
- Hilangnya Rasa Bersalah 
- Unconscious Arogant
- Mentalitas Menerabas
- Pilihan Tindakan Yang Buruk
- Melanggar Peraturan

 
Menurut Mochtar Lubis :
Manusia Indonesia; “Ciri kedua utama manusia Indonesia masa kini segan dan enggan bertanggung jawab atas perbuatannya, putusannya, kelakuaannya, pikirannya… “.
“BUKAN SAYA” adalah kalimat yang cukup popular di mulut manusia Indonesia.

Ada 6 Masalah Besar yang melilit Bangsa kita:
- Kemiskinan
- Pengganguran
- Ketidakadilan
- Kekerasan
- Penyalahgunaan kekuasaan (Korupsi)
- Rendahnya kualitas Pendidikan

 
Apa yang Harus Kita Lakukan?
Yang Diperlukan adalah PENDIDIKAN sejak Usia Dini Tentang “National and Caracter Building”
Tujuan nasionalnya untuk:
1. Lindungi segenap Bangsa Indonesia
2. Cerdaskan Kehidupan Bangsa
3. Memajukan Kesejahteraan Umum
4. Ikut Serta dalam Perdamaian Dunia





Saturday, November 9, 2013

Hukum dan Politik



Tanggal 4 November 2013
Tentang : Hukum dan Politik
Pembicara: Tri Agung Kristanto



Tahun 2013 sampai tahun 2014 merupakan tahun politik, mengapa? Hal ini dikarenakan pemilu yang dilangsungkan pada April 2014. Membuat begitu banyak partai politik yang saling berlomba-lomba memberitakan informasi mengenai para calon kandidat pemilu. Pemilihan umum presiden dan wakil nya, memberikan dampak kepada pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Indonesia telah menetapkan moratorium atau pemberhentian pemekaran wilayah, telah ada 567 kabupaten dan kota di Indonesia. 2 daerah yang kepala daerahnya terpaksa harus menggelar Pilkada lebih awal sebelum masa jabatannya berakhir. Hal ini terjadi pada daerah Jawa timur dan Lampung. Sebenarnya ada lebih kurang 17 daerah yang mengalami kejadian yang sama, pemilihan gubernur dan wakil gubernur “terpaksa” harus diadakan lebih awal, yakni tahun 2013. 

Dengan dimajukan Pilkada partai politik berlomba-lomba untuk menempatkan kader pilihannya di berbagai daerah sebagai pemimpin daerah. Kemenangan partai politik pada pilkada menambah kepercayaan diri pada parpol dan jaringannya. Ada harapan yang tumbuh saat partai tersebut memenangkan Pilkada di daerah, untuk menang dalam Pemilu Legeslatif di daerah yang dipimpin oleh kadernya. Lirikan partai politik dan tokoh politik ke daerah, sejak tahun ini, juga tidak terlepas dari strategi untuk memenangkan Pemilihan  Umum Legeslatif. Sebab suara terbanyak untuk Pemilu bukan terletak di kota Jakarta melainkan di daerah lainnya. Jumlah penduduk di kota Jakarta lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah pemilih di daerah. Karena itu kemenangan pada wilayah Jakarta hanya terkait pada sebuah rasa kebanggaan saja. 

Dengan alasan ini semua hampir semua parpol menempatkan calon anggota legislative utamanya di daerah. Contohnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menempatkan Puan Maharani di Jawa Tengah dan Edi Baskoro Yudhoyono (Ibas) di Jawa Timur, karena mereka pasti hampir terpilih. Bayangkan jika “darah biru” parpol tidak terpilih. Selain itu, suara terbanyak untuk dapat mendukung kemenangan pemilihan umum legislatif, ada di daerah, terutama di enam (6) dengan jumlah penduduk atau kursi DPR terbesar. Karena jumlah suara yang tidak terlampau signifikan dengan  tipe pemilih yang cenderung kritis dan merepotkan, DKI Jakarta kurang mendapat lirikan dari parpol, dan juga pasangan calon presiden kedepan.



Keenam daerah yang mendapat lirikan dari banyak Partai Politik yakni,
1.     Jawa Barat dengan jumlah pemilih kurang lebih sekitar 33 juta jiwa.
2.     Jawa Timur dengan jumlah pemilih sekitar 30 juta jiwa
3.     Jawa Tengah dengan jumlah pemilih sekitar 28 juta jiwa
4.     Sumatera Timur dengan jumlah pemilih kurang lebih 30 juta jiwa pemilih
5.     Banten yang jumlah pemilih sekitar 9,8 juta jiwa
6.     Terakhir ada, Sulawesi Selatan dengan jumlah pemilih sekitar 8 juta jiwa pemilih.

Sungguh jumlah yang lebih besar bila dibandingkan dengan pemilih di DKI Jakarta yang memiliki jumlah kursi cukup banyak.  Sebuah partai politik atau calon persiden dan wakil yang memenangkan 20 persen dari total suara di keenam provinsi di atas, secara nasional telah memenangkan sekitar 12 persen dari total suara nasional, tanpa memperdulikan 28 provinsi lainnya.

Partai politik lokal berbeda dengan partai politik nasional, perbedaannya adalah partai politik lokal hanya ada di kota itu saja, jadi untuk ikut pemilihan umum perisiden hanya partai politik nasioanal. Partai politik lokal hanya dapat mengikuti pemilihan umum tingkat provinsi atau kota.

Contoh partai-partai politik nasional yang dapat mengikuti pemilu presiden seperti, partai NasDem, PKS, Hanura, PDI-P, Partai Demokrat, P3, Gerindra, PKB, PKPI, PBB, Golkar, dan PAN. Inilah partai-partai yang dapat mengikuti pemilihan umum presiden dan wakilnya. Diperkirakan pemilihan umum presiden dan wakilnya akan diikuti oleh 15 partai politik. 

Sunday, November 3, 2013

Kode Etik Jurnalistik



Tanggal 28 Oktober 2013
Tentang :  Kode Etik Jurnalistik
Pembicara : Pak Agus Sudibyo, Direktur Indonesia Research Centre.



Produk jurnalistik adalah surat kabar, tabloid, majalah, buletin, atau berkalanya seperti radio, televisi, dan media on-line internet.

Surat kabar, tabloid, majalah, dan buletin dapat dibagi menjadi tiga kelompok besar, yaitu:
1.     Berita (news), meliputi:
a. Berita langsung (straight news)
b. Berita menyeluruh (comprehensive news)
c. Berita mendalam (depth news)
d. Laporan mendalam (depth reporting)
e. Berita penyelidikan (investigative news)
f. Berita khas (feature news)
g. Berita gambar (photo news)
2.     Opini (views)
Meliputi: tajuk rencana, karikatur, pojok, artikel, kolom, esai, dan surat pembaca.
3.     Iklan (advertising)
Dari ketiganya, hanya news dan views yang termasuk produk jurnalistik, sementara iklan bukan produk jurnalistik meskipun teknik yang digunakan merujuk pada teknik jurnalistik.



Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya.



Kode Etik Jurnalistik pertama kali dikeluarkan oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang antara lain :
1. Berita diperoleh dengan cara jujur
2. Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum disiarkan (check dan recheck).
3. Sebisanya membedakan yang nyata (fact) dan pendapat (opinion)
4. Menghargai dan melindungi kedudukan sumber yang tidak mau disebut namanya.
5. Tidak memberitakan berita yang diberikan secara off the record (four eyes only)
6.Dengan jujur menyebutkan sumber dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu surat kabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.


Maka dari itu wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran:
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran:
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyataka
l liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran:
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran:
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran:
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran:
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.


Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran:
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran:
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran:
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Penafsiran:
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.